HATI – HATI UPAYA PENIPUAN TERHADAP PELAMAR CPNS PEMERINTAH KABUPATEN BLORA OLEH PIHAK/OKNUM YANG MENAWARKAN ATAU MENJANJIKAN DAPAT DITERIMA MENJADI CPNS DENGAN MEMINTA IMBALAN TERTENTU

Tupoksi Bidang Pendidikan Pelatihan



Bidang Pendidikan Dan Latihan

Bidang Pendidikan Dan Latihan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merumuskan dan menyusun bahan pelaksanaan kebijakan daerah, menyusun bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan pendidikan pelatihan struktural serta pendidikan pelatihan teknis dan fungsional.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Pendidikan Dan Latihan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan latihan;
  2. perumusan dan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pendidikan dan latihan;
  3. penyelenggaraan dan / atau pengiriman peserta prajabatan;
  4. penyelenggaraan dan pengkoordinasian pendidikan dan pelatihan pegawai ;
  5. penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan latihan; dan
  6. peningkatan pendidikan formal pegawai.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi , Bidang Pendidikan Dan Latihan mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan pada Bidang Pendidikan Dan Latihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang dan Sekretaris di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh  hasil kerja yang optimal;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan latihan;
  6. merumuskan dan menyusun bahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan latihan;
  7. menyelenggarakan prajabatan dan mengirimkan peserta prajabatan;
  8. menyelenggarakan penyusunan dan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan struktural/ kepemimpinan dan fungsional;
  9. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan struktural/ kepemimpinan di daerah dan mengirimkan peserta pendidikan dan pelatihan struktural/ kepemimpinan;
  10. memberikan rekomendasi penetapan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan di daerah;
  11. menyelenggarakan dan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional serta mengirimkan peserta dalam pendidikan dan pelatihan teknis/ fungsional;
  12. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional di daerah;
  13. menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis struktural/ kepemimpinan dan fungsional;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  15. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
  18.  

Subbidang Pendidikan Dan Latihan Struktural

Subbidang Pendidikan Dan Latihan Struktural mempunyai tugas pokok  menyiapkan bahan penyusunan kebijakan daerah, bahan penyusunan kebijakan teknis, bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dan Latihan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas pokok ,Subbidang Pendidikan Dan Latihan Struktural mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan pada Subbidang Pendidikan Dan latihan Struktural  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang  tugasnya,  memberi petunjuk dan arahan guna peningkatan  kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan  Kepala Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan dan latihan struktural;
  6. menyiapkan bahan penyelenggaraan prajabatan dan mengirimkan peserta prajabatan;
  7. menyiapkan bahan penyusunan dan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan struktural;
  8. menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan struktural/ kepemimpinan dan mengirimkan peserta pendidikan dan pelatihan struktural/ kepemimpinan;
  9. menyiapkan bahan penyelenggaraan  evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural/ kepemimpinan;
  10. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi penetapan sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan di daerah;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Subbidang Pendidikan Dan Latihan Teknis Fungsional

Subbidang Pendidikan Dan Latihan Teknis Fungsional mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan kebijakan daerah, bahan penyusunan kebijakan teknis, bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dan Latihan sesuai bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas pokok ,  Subbidang Pendidikan Dan Latihan Teknis Fungsional mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan pada Subbidang Pendidikan Dan Latihan Teknis Fungsional  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang  tugasnya,  memberi petunjuk dan arahan guna peningkatan  kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan  Kepala Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan dan latihan teknis fungsional;
  6. menyiapkan bahan penyusunan dan analisis kebutuhan diklat teknis fungsional;
  7. menyiapkan bahan penyelenggaraan dan fasilitasi pelaksanaan diklat teknis fungsional serta mengirimkan peserta dalam diklat teknis fungsional di daerah;
  8. menyiapkan bahan penyelenggaraan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan diklat teknis fungsional;
  9. menyiapkan dan memproses persyaratan untuk menempuh pendidikan formal lebih tinggi yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai pemerintah daerah serta penggunaan gelarnya;
  10. menyiapkan bahan penyelenggaraan administrasi umum kepegawaian yang meliputi izin belajar, izin penggunaan gelar, ujian dinas, ujian penyesuaian, ijazah, ikatan dinas dan tugas belajar;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.