HATI – HATI UPAYA PENIPUAN TERHADAP PELAMAR CPNS PEMERINTAH KABUPATEN BLORA OLEH PIHAK/OKNUM YANG MENAWARKAN ATAU MENJANJIKAN DAPAT DITERIMA MENJADI CPNS DENGAN MEMINTA IMBALAN TERTENTU

Pengumuman Data Usul Pencatatan DAPODIK Dinas Pendidikan Kab. Blora

24 Desember 2024  |  dibaca 2520 kali  |  Administrator  |  Berita   Cetak

BLORA - Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen usul pencatatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, bersama ini disampaikan Pengumuman daftar guru non-ASN yang telah mengajukan usul pencatatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pengumuman
Tambahan Pengumuman

Apabila terdapat data Guru non-ASN yang tidak sesuai ketentuan pengajuan usul pencatatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), antara lain :
1. Tidak memiliki pendidikan Sarjana (S-1) / Diploma IV (D-IV)
2. Tidak memiliki pengalaman bekerja minimal 2 ( dua ) tahun sampai dengan 31 Desember 2024 pada satuan pendidikan negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora,
3. Tidak aktif mengajar sebagai guru pada sekolah negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora,
4. Telah melamar CPNS Tahun Anggaran 2024,
5. Telah melamar PPPK Tahun Anggaran 2024,
6. Telah lulus PPG Prajabatan setelah 31 Desember 2022, atau
7. Sedang menempuh PPG Prajabatan,
maka dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui https://bit.ly/aduan-dapodik paling lambat hari Selasa, 24 Desember 2024.

Demikian untuk menjadikan perhatian.





@PPIK 2024
Share: