PENETAPAN TANGGAL 15 PEBRUARI 2017 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, bersama ini disampaikan dengan hormat Surat Edaran Nomor : 800/143 tanggal 13 Pebruari 2017 perihal Penetapan Hari Libur Nasional.