HATI – HATI UPAYA PENIPUAN TERHADAP PELAMAR CPNS PEMERINTAH KABUPATEN BLORA OLEH PIHAK/OKNUM YANG MENAWARKAN ATAU MENJANJIKAN DAPAT DITERIMA MENJADI CPNS DENGAN MEMINTA IMBALAN TERTENTU

PASSING GRADE SELEKSI KOMPETENSI DAN WAWANCARA P3K TAHUN 2019

23 Februari 2019  |  dibaca 3833 kali  |  Administrator  |  Berita   Cetak

Berikut adalah ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dan wawancara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (DOWNLOAD)

Passing grade tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural adalah 65 secara kumulatif, dimana nilai tes kompetensi teknis minimal 42.
Disamping harus memenuhi passing grade tes seleksi kompetensi, juga harus melampaui passing grade wawancara berbasis komputer minimal 15.

Share: