HATI – HATI UPAYA PENIPUAN TERHADAP PELAMAR CPNS PEMERINTAH KABUPATEN BLORA OLEH PIHAK/OKNUM YANG MENAWARKAN ATAU MENJANJIKAN DAPAT DITERIMA MENJADI CPNS DENGAN MEMINTA IMBALAN TERTENTU

Rakor Kepegawaian dan Pembinaan Jabatan Fungsional

04 Desember 2017  |  dibaca 3515 kali  |  Administrator  |  Berita   Cetak

Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, BKD Kab. Blora mengadakan Rapat Koordinasi dengan mengundang perwakilan masing-masing Jabatan Fungsional disetiap OPD sebanyak 56 Pejabat fungsional dan 11 orang pengelola kepegawaian. Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Mutasi Pegawai BAMBANG SETYA KUNANTO, SE. Sebagai Narasumber pertama adalah Kepala Subidang Pengembangan Fungsional BKD Provinsi Jawa Tengah SODIKIN, S.Sos, M.Si. dan narasumber ke 2 Kepala Bidang Mutasi Pegawai BAMBANG SETYA KUNANTO, SE.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait ketentuan tentang jabatan fungsional dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sehingga BKD, Pengelola kepegawaian OPD dan pejabat fungsional dapat melaksanakan ketentuan baru dalam pembinaan jabatan fungsional.

Berikut Materi Rakor

Materi 1

Materi 2

Share: