Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tidak Sekaligus

23 Juni 2016  |  dibaca 12042 kali  |  Administrator  |  Kategori   Cetak

JAKARTA – Para PNS yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi. 

THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu  dikarenakan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).

Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan. (rr/HUMAS MENPANRB)