HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SETELAH PENGAJUAN SANGGAHAN PELAMAR PADA PENGADAAN PNS TA 2024
BLORA - Berdasarkan alasan sanggahan yang telah diajukan pelamar dan pemeriksaan kembali terhadap dokumen pelamaran pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, dengan ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:
1.Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah pengajuan sanggahan pelamar pada pengadaan PNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut:
UNDUH PENGUMUMAN
2.Sampai dengan batas akhir pengajuan sanggahan pada tanggal 22 September 2024 Pukul 23:59 WIB, terdapat 149 sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar melalui SSCASN.
3.Berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamaran peserta, maka terdapat alasan sanggahan yang diterima dan ditolak.
4.Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman, dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5.Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
6.Jawaban sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
7.Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
8.Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 pada seleksi Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023,
b.Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023,
c.Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024,
d.Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024,
e.Memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar, dan
f.Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi Tahun Anggaran 2024.
9.Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi dapat dilakukan mulai tanggal 18 s.d. 28 September 2024.
10.Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.
11.Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Tahun Anggaran 2024.
12.Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kecuali pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023.
13.Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mencetak kartu ujian melalui SSCASN.
14.Jadwal, tempat dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan lebih lanjut melalui laman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora https://bkd.blorakab.go.id/
15.Kepada pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah mendaftar di instansi Pemerintah Kabupaten Blora.
16.Pada saat Pengumuman ini diumumkan, Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Blora selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2024 Nomor: 800.1.2.2/011/SET.CASN/IX/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
@PPIK2024
1.Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah pengajuan sanggahan pelamar pada pengadaan PNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut:
UNDUH PENGUMUMAN
2.Sampai dengan batas akhir pengajuan sanggahan pada tanggal 22 September 2024 Pukul 23:59 WIB, terdapat 149 sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar melalui SSCASN.
3.Berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamaran peserta, maka terdapat alasan sanggahan yang diterima dan ditolak.
4.Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman, dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5.Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
6.Jawaban sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
7.Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
8.Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 pada seleksi Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023,
b.Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023,
c.Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024,
d.Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024,
e.Memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar, dan
f.Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi Tahun Anggaran 2024.
9.Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi dapat dilakukan mulai tanggal 18 s.d. 28 September 2024.
10.Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.
11.Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Tahun Anggaran 2024.
12.Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kecuali pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023.
13.Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mencetak kartu ujian melalui SSCASN.
14.Jadwal, tempat dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan lebih lanjut melalui laman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora https://bkd.blorakab.go.id/
15.Kepada pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah mendaftar di instansi Pemerintah Kabupaten Blora.
16.Pada saat Pengumuman ini diumumkan, Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Blora selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2024 Nomor: 800.1.2.2/011/SET.CASN/IX/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
@PPIK2024