Yuddy : Presiden Setujui THR dan Gaji ke-13 PNS

23 Juni 2016  |  dibaca 9026 kali  |  Administrator  |  Kategori   Cetak

SERANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke - 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.

Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata Yuddy. (rr/HUMAS MENPANRB)