LARANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON-PNS DAN NON-PPPK
Sehubungan masih terdapat perangkat daerah yang mengangkat pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan ini disampaikan Surat Edaran Bupati Blora Nomor : 800/873/2019 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non-PNS dan Non-PPPK -- DOWNLOAD