KETENTUAN PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, TRANSKRIP AKADEMIK & SERTIFIKAT PROFESI PADA USUL NIP CPNS

15 Januari 2019  |  dibaca 3419 kali  |  Administrator  |  Kategori   Cetak

Berkaitan dengan proses usul penetapan NIP CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018, bersama ini disampaikan informasi tambahan sebagai berikut:

A. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi (download), maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pengesahan fotokopi ijazah, transkrip akademik dan surat keterangan pengganti pada berkas usul penetapan NIP CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 berlaku ketentuan:
a. Pengesahan fotokopi ijazah dan transkrip akademik dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
b. Pengesahan fotokopi surat keterangan pengganti dilakukan oleh pihak yang menerbitkan.
c. Pengesahan fotokopi ijazah, transkrip akademik dan surat keterangan pengganti yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk:
1) Universitas dan Institut dilakukan oleh Pembantu/Wakil Dekan terkait bidang akademik;
2) Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik;
3) Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik.

d. Dalam hal Perguruan Tinggi sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah, transkrip akademik dan surat keterangan pengganti dilakukan oleh:
1) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri, dan
2) Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta.
e. Pengesahan fotokopi ijazah, transkrip akademik dan surat keterangan pengganti yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka.

2. Pengesahan fotokopi sertifikat profesi dan surat keterangan pengganti pada berkas usul penetapan NIP CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 berlaku ketentuan:
a. Pengesahan fotokopi sertifikat profesi dan surat keterangan pengganti dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
b. Pengesahan fotokopi sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk:
1) Universitas dan Institut dilakukan oleh Dekan terkait;
2) Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik;
3) Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik.

c. Dalam hal Perguruan Tinggi sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi sertifikat profesi dilakukan oleh:
1) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri, dan
2) Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta.

B. Guna menjaga ketertiban dalam pelaksanaan penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018, maka kepada peserta diwajibkan untuk memakai pakaian kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam (bukan jeans) dan bersepatu pantofel warna hitam. Khusus yang berhijab/berkerudung, memakai hijab/kerudung warna hitam.

Demikian untuk menjadikan perhatian.