PERHITUNGAN KEBUTUHAN ANALIS KEPEGAWAIAN

12 Juni 2017  |  dibaca 7017 kali  |  adminbkd  |  Kategori   Cetak

Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Perangkat Daerah yang menangani urusan kepegawaian dan untuk meningkatkan profesionalisme PNS, maka perlu untuk mengangkat jabatan fungsional yang tugas pokoknya berkaitan dengan pelaksanaan manajemen kepegawaian, dimana dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan keahlian atau ketrampilan tertentu dan bersifat mandiri.

Salah satu jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS adalah jabatan fungsional analis kepegawaian.

Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa pengangkatan jabatan fungsional harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah aplikasi penghitungan kebutuhan jabatan fungsional analis kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing berdasarkan beban kerja tahun sebelumnya.

- APLIKASI PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JF ANALIS KEPEGAWAIAN

- TEKNIS PENGISIAN APLIKASI