HATI – HATI UPAYA PENIPUAN TERHADAP PELAMAR CPNS PEMERINTAH KABUPATEN BLORA OLEH PIHAK/OKNUM YANG MENAWARKAN ATAU MENJANJIKAN DAPAT DITERIMA MENJADI CPNS DENGAN MEMINTA IMBALAN TERTENTU

Pemberhentian dan Pensiun


Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tanggal 30 Desember 2005;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural;
  • Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003, Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003;
  • Surat Edaran BAKN Nomor: 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • SK Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2004

 

Ketentuan

1.  Pensiun Karena Telah Mencapai BUP:

                  - Telah mencapai usia BUP 58 tahun*)

             2.  Pensiun Atas Permintaan Sendiri:

  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun; dan

  • Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.

      Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri:
  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun;
  2. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya; atau
  3. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  1. Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali, berhak menerima pensiun apabila ia diberhentikan dengan hormat dan pada saat pemberhentiannya itu ia telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun.
  2. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun apabila dia diberhentikan dengan hormat dan pada saat pemberhentiannya itu ia telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun.
  3. Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada no. 2) dan 3) pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
  4. Kepada pegawai negeri sebagaimana tersebut no. 4) diberikan uang tunggu, dengan ketentuan:
    1. Uang tunggu diberikan untuk paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 tahun;
    2. Pemberian uang tunggu tidak boleh lebih dari 5 tahun;
    3. Besarnya uang tunggu adalah 80% dari gaji pokok untuk tahun pertama dan 75% dari gaji pokok untuk tahun selanjutnya;
    4. Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya dari bulan PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri;
    5. Kepada PNS yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
    6. Kewajiban PNS penerima uang tunggu:
      1. Melaporkan diri kepada pejabat berwenang tiap kali selambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu.
      2. Senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu jabatan negeri.
      3. Meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya apabila mau pindah alamat di luar wilayah pembayaran.
  5. Besarnya pensiun pegawai adalah 2½% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40%.
  6. Khusus mengenai PNS yang keadaan jasmani dan rokhaninya dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun, besarnya pensiun dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dan diatur dengan ketentuan tersendiri.

 

3. Pensiun Janda/Duda:

  1. Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, maka isteri (isteri-isteri) untuk PNS pria/suami untuk PNS wanita yang seluruhnya telah terdaftar pada BKN berhak menerima pensiun janda/duda;
  2. Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, dan tidak ada isteri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka dalam hal PNS/penerima pensiun janda diberikan kepada isteri yang lebih dari seorang, untuk itu pensiun jandanya diberikan kepada isteri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahinya.

 

Berkas yang harus dilapirkan dalam pengajuan Pensiun :

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
  2. Foto copy sah SK CPNS
  3. Foto copy sah SK PNS.
  4. Foto copy sah SK pangkat terakhir.
  5. Foto copy sah SK jabatan terakhir.*
  6. Foto copy sah kenaikan gaji berkala terakhir.
  7. Foto copy sah SK Peninjauan Masa Kerja.*
  8. Foto copy sah karpeg dan Konversi NIP baru.
  9. Foto copy sah Surat Nikah.
  10. Foto copy sah Akte Kelahiran Anak.**
  11. Daftar Susunan Keluarga.
  12. Surat Penunjukan Alamat.
  13. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 6 lembar.
  14. Fotocopy sah Penilaian Prestasi kerja tahun terakhir.
  15. Surat Keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin dalam satu tahun terakhir.

Keterangan :

* Syarat tersebut disertakan bila ada.

** Anak yang dimaksud adalah yang berusia dibawah 25 tahun, belum menikah, belum memiliki pekerjaan tetap.

Untuk pensiun Atas Permintaan Sendiri syarat ditambah Surat Pernyataan bahwa benar-benar mengajukan pensiun atas permintaan sendiri.

Untuk pensiun Janda/ Duda syarat ditambah Fotocopy sah Surat Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/ Kelurahan.

 

Persyaratan Pengajuan Bebas Tugas Masa Persiapan Pensiun :

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy sah SK CPNS
  3. Fotocopy sah SK PNS
  4. Fotocopy sah SK KP terakhir
  5. Fotocopy sah SK jabatan terakhir (bila ada)
  6. Penilaian prestasi kerja tahun terakhir

Berkas permohonan ditujukan kepada Bupati Blora cq. Kepala BKD dan dikirimkan melalui unit kerja masing-masing.

Pada surat permohonan harus dicatumkan masa Bebas Tugas yang akan diajukan selama berapa bulan terhitung mulai tanggal berapa sampai dengan tanggal berapa.

Bebas Tugas dapat diberikan kepada PNS paling sedikit selama 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

 

Persyaratan Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) :

  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS
  3. Surat keterangan dokter yang berisi kesimpulan mengenai cedera yang diderita
  4. Berita acara dari Kepolisian
  5. Laporan kronologis yang dibuat oleh pimpinan unit kerja
  6. Surat perintah tugas
  7. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  8. Fotocopy buku rekening

Berkas dibuat rangkap 3

 

Persyaratan Pengajuan Jaminan Kematian (JKM) :

  1. Mengisi formulir permintaan pembayaran
  2. Mengisi blangko keterangan ahli waris
  3. Mengisi blangko kutipan perincian penerimaan gaji
  4. Fotocopy sah surat kematian
  5. Fotocopy sah surat nikah
  6. Fotocopy sah SK yang menunjukkan gaji pokok terakhir (leger gaji/ berkala)
  7. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  8. Fotocopy kartu Taspen
  9. Fotocopy SK CPNS
  10. Tembusan usul SK janda/ duda dari instansi atau SK janda/ duda jika sudah terbit
  11. Surat keterangan sekolah (bila memiliki anak usia antara 21 s/d 25 tahun)
  12. Fotocopy buku rekening

Tambahan :

  1. Apabila PNS yang bersangkutan pernah melangsungkan pernikahan sebelumnya dan mempunyai keturunan dari pernikahan sebelumnya tersebut, persyaratan ditambah Surat Kuasa Ahli Waris.
  2. Apabila PNS yang bersangkutan pernah melangsungkan pernikahan sebelumnya dan tidak mempunyai keturunan dari pernikahan sebelumnya tersebut, persyaratan ditambah Surat keterangan tidak memiliki keturunan dari Desa/ Kelurahan.

Berkas dibuat rangkap 2